BeritaLoka – Sebuah video CCTV yang merekam momen seorang balita yang diduga mengalami kekerasan dari pengasuh di daycare di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi viral di platform media sosial.
Salah satu video tersebut diunggah oleh akun @tanya*** di media sosial X pada hari Rabu (9/10/2024). Dalam tayangan tersebut, tampak balita berusia 16 bulan berinisial EHA menerima perlakuan kasar saat disuapi oleh pengasuhnya.
Bahkan, si anak terlihat hampir terjatuh setelah pengasuh memaksanya makan dengan sendok. Menanggapi insiden ini, Cici Anastasya (28), ibu dari korban, melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada hari Rabu (2/10/2024).
Awal mula tuduhan penganiayaan balita di daycare Medan
Cici menjelaskan bahwa EHA terdaftar di tempat penitipan anak Murni Day Care yang berlokasi di Jalan Abadi, Kompleks Al-Abadi, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, sejak tanggal 15 Juli 2024.
Di lokasi tersebut, orang tua dan keluarga dapat mengawasi aktivitas anak melalui akses kamera CCTV. Pada awalnya, pihak keluarga yang memantau CCTV melihat perlakuan kasar oleh pengasuh yang berinisial US ketika memberikan makanan kepada EHA pada Kamis, 19 September 2024.
Namun, saat itu, Cici belum terlalu menganggap masalah tersebut karena berpikir anaknya mungkin kesulitan makan. Hingga pada Selasa, 1 Oktober 2024, perilaku kasar US terpantau lagi melalui CCTV oleh kakak Cici.
Cici kemudian mengadukan kepada pengelola Murni Day Care, mengungkapkan bahwa pengasuh anaknya telah mencubit dan menarik rambutnya saat memberi makan.
Ketika dihubungi, pengelola berusaha untuk memastikan. Keesokan harinya, saya menginformasikan kepada pengelola bahwa anak saya tidak masuk karena dadanya dan pipinya memar,” ujar Cici.
Meskipun demikian, pengelola hanya mengatakan akan mengganti pengasuh yang menjaga EHA karena US yang dilaporkan telah dipecat.
Baca: Ribuan Pekerja Tembakau Terancam PHK, Disebabkan Aturan Baru Rokok Ditolak
Cici merasa kesal dengan respon pengelola yang tidak menyampaikan permintaan maaf atau menanyakan kondisi anaknya. Dia pun memilih untuk menghentikan kontrak penitipan anak di Murni Day Care yang seharusnya berakhir pada 15 Oktober 2024.
melaporkan tindakan pengasuh tersebut ke Polrestabes Medan
Tidak hanya itu, Cici juga melaporkan tindakan pengasuh tersebut ke Polrestabes Medan pada 2 Oktober 2024 dan membawa anaknya untuk visum di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2763/X/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.
“Setelah itu, proses dilanjutkan hingga tanggal 7 Oktober baru muncul BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya,” katanya. Namun, Cici mengaku bahwa perilaku pengasuh yang dilaporkan masih meninggalkan dampak pada anaknya.
Dampaknya pada anak, dia kini trauma. Dia tidak mau bertemu wanita berhijab, sangat ketakutan,” tuturnya.
Menanggapi kasus ini, pengelola Murni Day Care, Juli Azhari, menyatakan bahwa pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita sudah dipecat.
Baca: Artis Scarlett Johansson Tolak Film ini karena di Cap Seksi
Juli mengaku telah berkomunikasi dengan keluarga korban terkait dugaan tindakan kekerasan tersebut. Namun, diakuinya belum cukup intens.
“Sejak awal, pihak orang tua sudah berbicara dengan kita. Kita sebenarnya sudah meminta maaf atas kejadian itu, tetapi ini di luar harapan kita,” kata Juli, seperti dikutip dari BeritaLoka, Rabu.