BeritaLoka – Kepolisian Kotawaringin Est memaparkan kasus ditemukan mayat bayi dalam keadaan mengenaskan yang diduga terlibatnya anak dibawah umur.
Dilihat dari barang bukti yang kita dapatkan serta menuju kesalah satu pelaku, kini kita telah menetapkan tersangka, di ketahui yang berkaitan masih dibawah umur, Ujar Zulkarnain disampit, Kapolsek Kotim AKBP Resky. Maulana pada hari Senin.
Polsek Kotim mengeluarkan pengumuman kepada media terkait pencarian seorang anak yang membuat masyarakat sekitar kaget. Aktifitas itu berlangsung di aula Komando Polres Kotim.
Baca: Pelajar Dianiaya Kakak Kelas Sampai Terkapar, Ini Kesaksian Warga Sekitar
Aktifitas itu diarahkan langsung oleh Kapolda ditemani Kabareskrim dengan beberapa perwakilan instansi terkait.
Penindakan kasus yang telah menyeret anak dibawah umur juga melibatkan instansi lainnya yaitu UPTD APP, Bapas, dinas sosial, dan psikolog.
Tindakan Terkait Ditemukan Mayat Bayi
Resky mengatakan, penemuan peristiwa itu bermulai dari laporan dari masyarakat saat 10 Oktober 2024, terikat dengan ditemukannya jenazah anak dalam keadaan belum lengkap.
Penemuannya terletak dijallan Poros Eks Sarpatim Km 3, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya.
Sebabnya, ada bagian badan bocah menyedihkan tersebut telah di makan anjing liar sebelum di temukan masyarakat sekitar.
Polsek Mentaya Hulu yang mendapat laporan tersebut bertindak cepat dengan melakukan proses olah (ICT). Lalu, dengan dilihat informasi yang diberikan, teamnya melanjutkan dengan realisasi sealur investigasi.
Antara lain kami lakukan otopsi, berdasarkan hasil otopsi di ketahui anak itu berjenis kelamin perempuan,” ujarnya.